Desa Lalar Liang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat salah satu Desa yang sudah melakukan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Desa yang dimana sudah di laksanakan oleh Dinas Inspektorat Pada Hari Senin Tanggal 18 Mei 2026 yang mana dalam Penerapan SPM ini di pengang Irban III berserta Tim. Dan ini merupakan langka luar biasa yang dilaksanakan agar Pemerintah Desa dapat melaksanakan stadar pelayanan yang baik dan benar terhadap masyarakat. dengan merepkan Standar Pelayanan Minimal di Desa berdasarkan undang-undang yang di Republik Indonesia merupakan yang harus di laksanakan baik dari tingkat Pusat,Provinsi,Kabupaten dan Desa.
Dengan Langkah Luar biasa yang di laksanakan oleh Tim Inpektorat Kabupaten Sumbawa Barat dalam melaksanakan Pelaksanaan Pengawasan Penerapan SPM di Desa bisa menambah pengetahuan kami dalam bidan Pemerintahan baik secara administrasi,surat menyurat dan standar pelayanan baik. semoga kedepan Inspektorat trus melakanakan Penerapan SPM di Desa agar kami bisa menjadi trus lebih baik dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal di Desa untuk Kabupaten Sumbawa Barat Maju Luar Biasa.